Terhitung mulai hari Jumat 11 Januari 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menunjuk Roy Suryo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng yang mengundurkan diri karena penetapan tersangka dalam kasus proyek Hambalang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan 3 tugas kepada Roy Suryo sebagai Menpora baru. Pertama, SBY meminta Kemenpora di bawah kepemimpinan Roy Suryo untuk melakukan konsolidasi terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, melanjutkan prestasi-prestasi yang pernah diraih sebelumnya di bawah kepemimpinan eks Menpora Andi Mallarangeng. Ketiga, SBY berharap Roy Suryo dapat bekerja sama dengan KOI dan KONI untuk mengakhiri permasalahan dalam kepengurusan sepakbola PSSI.
Profil Singkat Roy Suryo
Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprodjo atau yang lebih beken dengan nama Roy Suryo, lahir di Yogyakarta 18 Juli 1968. Roy Suryo merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada jurusan ilmu komunikasi. Namanya mulai mencuat ketika dia menganalisis foto kontroversial Aryanti Sitepu dan Abdurrahman Wahid. Foto itu memperlihatkan Sitepu, yang mengatakan dirinya bekas kekasih orang nomor satu Indonesia itu, duduk di pangkuan Wahid. Waktu itu Roy menggunakan piranti lunak Adobe Photoshop untuk menunjukkan tidak ada rekayasa dalam foto itu.
Setelah itu namanya mencuat sebagai pakar telematika, meskipun di kemudian hari hal ini menimbulkan perdebatan soal kepakarannya. Meski demikian, media-media nasional masih sering menggunakan jasanya untuk menganalisa keaslian gambar-gambar yang melibatkan tokoh-tokoh terkenal ataupun kasus-kasus menghebohkan lainnya. Seiring dengan kepopuleran, Roy Suryo kemudian terjun ke politik di bawah payung Partai Demokrat. Pada pemilu 2009, Roy Suryo berhasil melenggang ke Senayan untuk duduk sebagai anggota DPR RI Komisi I.
Kepantasan Roy Suryo Jadi Menpora
Persoalan pantas atau tidak pantas menjadi Menpora itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 tentang kewenangan Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan pembantu-pembantunya. Hal inipun kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam menggunakan hak prerogatifnya, Presiden tentu saja memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Untuk melanjutkan tugas Menpora sebelumnya, Presiden memberikan kriteria kepada Menpora yang baru untuk menjalankan 3 tugas utama sebagaimana disebutkan di awal tulisan.
Meskipun kita tidak memiliki hak untuk menentukan seorang itu pantas atau tidak pantas menjadi Menpora. Akan tetapi kita juga tidak dilarang untuk beropini tentang kepantasan seseorang menduduki jabatan tertentu. Tentu saja hal tersebut harus berada dalam ilmu pengetahuan yang kita miliki dan informasi mengenai rekam jejak orang dimaksud. Untuk menilai kemampuan Roy Suryo mengemban tugas yang diamantakannya, kita dapat menggunakan kriteria "Kinerja" dan "Kompetensi".
Pertama, kita bisa menilai kinerja Roy Suryo selama ini, baik sebagai akademisi, praktisi telekomunikasi, dan sebagai politikus DPR. Ternyata ketika menjadi tenaga pengajar di kampus, Roy Suryo menjadi salah satu dosen yang mampu membuat mahasiswa-mahasiswanya memiliki kesan yang sangat baik. Sedangkan ketika melaksanakan profesinya sebagai pakar telematika, Roy Suryo juga mendapatkan predikat memuaskan dari penerima jasanya maupun dari masyarakat banyak. Meskipun beberapa pihak mempertanyakan status kepakarannya, Roy Suryo tetap memiliki integritas dan profesionalitas yang baik di mata masyarakat. Sedangkan ketika menjadi politikus Senayan, Roy Suryo setidaknya masi memiliki nama yang baik dan belum tersangkut kasus hukum.
Kedua berkenaan dengan kompetensi Roy Suryo untuk menduduki jabatan Menpora. Sebagaimana diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan terkait kepemudaan dan olahraga. Dengan latar belakang Roy Suryo yang lebih banyak berkutat bidang informasi dan komunikasi, tentu saja menjadi pertanyaan besar di mata masyarakat kemampuan Roy Suryo dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Mampukah seorang Roy Suryo yang tidak pernah menendang bola menyelesaikan konflik PSSI?. Sanggupkah Roy Suryo dengan dukungan program dan kegiatan di Kemenpora serta latar belakang kelimuannya, mempertahankan prestasi juara umum Sea Games di 2013 dan berprestasi lebih baik di Asian Games 2014?. Dan tentu saja sangat diragukan kemampuannya melakukan kosolidasi di Kemenpora pasca kasus Hambalang.