Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan representasi dari aspirasi masyarakat sipil (civil society) karena kelompok rakyat dalam jumlah yang besar marah kepada pemerintah orde baru dan penegak hukum yang sudah dilimpahi kewenangan oleh rakyat untuk menegakkan hukum. Karena mereka tidak menjalankan kewenangannya itu, rakyat terpaksa turun tangan mengerjakan sendiri mandat yang dikhianati itu dengan membentuk KPK. Jadi, KPK didirikan sebagai mandat reformasi.
Menurut saya, KPK melaksanakan mandat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, misalnya melawan crime against humanity untuk menjaga supaya keadilan dan kemanusiaan ditegakkan. “Jangan sampai crime against humanity menghancurkan humanity yang sudah mendekati titik kehancuran,” ujarnya. “Namun celakanya saat ini KPK diperlemah”.
Di samping itu, lanjutnya, KPK hadir untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan memastikan keadilan sosial tidak boleh diganggu. “Para pencoleng dihadapi KPK agar hak dan jatah rakyat sampai kepada rakyat dan tidak dirampok di tengah jalan,”
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar